Riwayat Kantor

RIWAYAT BERDIRINYA KANTOR HUKUM  

Kantor Hukum HERMAWANTO & REKAN didirikan pada Januari 2010 setelah berakhir masa pengabdiannya sebagai Pengacara Publik LBH Jakarta – YLBHI pada Oktober 2009. 
Alamat terkini : Menara BCA Grand Indonesia Lt. 50 Jl. M.H. Thamrin No. 01 Jakarta Pusat

 

PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA

Sejak berdiri Kantor Hukum Hermawanto & Rekan telah menangani perkara-perkara besar dan relatif rumit, Perkara Pidana dalam Importasi Elektronik 30 Kontainer dari Singapura, Ekspor-impor garmen dari Korea, beberapa sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang tercatat menang di Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon maupun sebagai Termohon, selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), perkara peredaran narkotika 4 kilogram, dll. telah memberikan bukti kualitas dan kapasitas Kantor Hukum Hermawanto & Rekan dalam menjalankan Profesinya didukung oleh tenaga-tenaga yang profesional dan ahli di bidangnya.
Perkara Perdata maupun Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, Perkara Tata Usaha negara, Perkara Uji materiil di Mahkamah Konstitusi yang ditanganinya juga telah menjadi bukti yang konkrit atas kapasitas, dan kepiawaian dalam penanganan perkara dan memberikan yang terbaik pada klien.
Selain itu kantor kami juga sangat berpengalaman dalam menyelesaikan perkara perselisihan Hubungan Industrial/Perburuhan baik di luar pengadilan maupun di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kantor kami juga berpengalaman dalam bidang Hukum Investasi, Hukum Korporasi yang berkaitan dengan restrukturisasi utang-utang perseroan atau debitur perorangan dan telah menangani kasus-kasus likuidasi secara sukarela atas kekayaan debitur baik perseroan atau perseorangan.

AREA PRAKTEK HUKUM

HUKUM PERDATA
  • Hukum Korporasi
  • Hukum Kesehatan
  • Hukum Persaingan Usaha
  • Hukum Konsumen
  • Hukum Pertanahan
  • Hukum Pasar Modal
  • Hukum Perbankan
  • Hukum Perburuhan
  • Hukum  Asuransi
  • Hukum Keluarga
  • Hukum Perdata Internasional
  • Hukum Hak Milik Intelektual
  • Hukum Telekomunikasi
  • Hukum Pers
  • dan bidang hukum lainnya, seperti Arbitrase.
HUKUM PIDANA
  • Korupsi
  • Penyelundupan
  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Pencemaran lingkungan hidup
  • Pencemaran nama baik
  • Terorisme
  • Pencucian Uang, dan
  • Berbagai Tindak Pidana di sektor bisnis.
 
HUKUM  TATA USAHA NEGARA
Melakukan pendampingan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara berkaitan dengan Keputusan Pejabat Pemerintah/TUN, misalnya berkaitan dengan tidak keluarnya Izin Usaha, pencabutan Izin, maupun pemberhentian Pegawai Negeri sipil, juga pengesahan – pengesahan Pejabat Tata Usaha Negara, seperti KPU/KPUD.
 
HUKUM KONSTITUSI
Memberikan Pendampingan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sengketa Pemilihan Umum Legislatif, Uji Materiil terhadap Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, maupun uji materiil atas peraturan perundangan dibawah Undang-undang ke Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *