Pelayanan

PELAYANAN HUKUM
Pelayanan Hukum yang diberikan oleh kantor Hukum Hermawanto & Rekan mencakup bidang litigasi dan non-litigasi serta pemberian advise dan konsultasi hukum.
Bidang Litigasi :
–   Menjadi kuasa hukum dalam perkara–perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan/Hubungan Industrial, multi finance, asuransi, Perbankan, hukum pengangkutan laut (kapal), merek dan paten (intellectual property), di semua tingkatan pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa, termasuk di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
–       Dalam perkara–perkara pidana : Menjadi kuasa hukum, mendampingi serta membela  perkara–perkara pidana di hadapan pejabat–pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang, antara lain di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, hingga upaya hukum ke Mahkamah Agung.
–       Dalam perkara–perkara perdata : Menjadi kuasa hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, hutang piutang, kepailitan jual beli, merek, hak cipta, paten, sewa–menyewa, mendampingi dan atau mewakili persidangan di Depnaker dalam hal masalah perburuhan dan masalah–masalah keluarga seperti : perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi), serta lembaga – lembaga penyelesaian sengketa, dll.
–   Penanganan perkara–perkara selain di dalam pengadilan juga dapat diselesaikan diluar pengadilan secara langsung menurut hukum baik dengan jalan negosiasi, somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative Dispute Resolutions “ yang dikenal, seperti konsiliasi, negosiasi, mediasi dan arbitrasi.
–   Sekedar informasi, kami lebih mengupayakan agar setiap perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan, sehingga akan lebih efektif, biaya lebih murah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Sekalipun semua itu akan bergantung pada kemauan klien.
 
Bidang non-litigasi :
–   Memberikan pelayanan/bantuan dalam mempelajari (reviewing) dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan seperti pembuatan perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya, termasuk didalamnya perjanjian–perjanjian dalam bidang perbankan, maupun dalam perjanjian perdata biasa.
–    Membantu menyusun Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat pekerja.
–    Memberikan pendapat hukum atas suatu peristiwa hukum atau sebagai analisis dalam melakukan perbuatan hukum.
 
JENIS PELAYANAN
Pelayanan hukum kepada Klien, dapat diberikan dalam bentuk sebagai Klien tetap (retainer-client) atau Klien tidak tetap berdasarkan pada kasus per-kasus.
  • KLIEN TETAP/RETAINER CLIENT
Terhadap retainer client, pelayanan hukum yang diberikan antara lain konsultasi lisan, dalam bidang hukum yang berkaitan dengan masalah litigasi Perdata maupun Pidana, Tata Usaha Negara, Hak Milik Intelektual dan Bidang Korporasi, serta  memberikan asisten/bantuan dalam memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodik triwulan, pelayanan prioritas sebagai dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul melawan Klien dengan mendapatkan potongan khusus dari biaya yang dibebankan.
Pelayanan sebagai Klien tetap khususnya mengenai jenis pekerjaan dan biaya–biayanya yang harus ditanggung akan termuat dalam suatu perjanjian tersendiri antara kantor Hukum Hermawanto & Partners dengan Klien.
Besaran biaya sebagai klien tetap akan disesuaikan  dengan ruang lingkup dan luasan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan segala hak- hak khusus yang akan diberikan oleh Kantor Hukum Hermawanto & Partners, yang semuanya akan tertuang dalam perjanjian Pelayanan Jasa Hukum.
  • KLIEN TIDAK TETAP
Terhadap Klien Tidak tetap, pelayanan jasa hukum diberikan sesuai permintaan klien dan kebutuhan pada saat itu. Sedangkan honorarium akan ditentukan sesuai tingkat kerumitan kasus, serta tindakan hukum penanganannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *