13 Agustus 2014 Jakarta, dpd.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan profesional dalam arti administratif legalitas yang formal, bila ada permohonan yang dikabulkan hanya secara administrasi formal yang bisa dibuktikan di depan pengadilan. Demikian prediksi Prof. DR. Farouk Muhammad terhadap Sidang…
Dialog Kenegaraan DPD RI: Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi

